Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

12 Preman Diduga Hadang Polda Sumut Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal

badge-check


					12 Preman Diduga Hadang Polda Sumut Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat perlawanan sengit.

Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang yang diduga sebagai Preman saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026).

Insiden ini bermula ketika petugas melakukan operasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Madina, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita dua unit ekskavator yang diduga kuat akan digunakan untuk pengerukan emas secara ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.

Namun, saat proses pengamanan berlangsung, muncul sekira 12 orang pria bertubuh kekar dengan pakaian preman yang mencoba menghalang-halangi petugas dan berusaha merebut kembali alat berat tersebut agar tidak dibawa ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya aksi penghadangan terhadap personel di lapangan. Meski demikian, Ferry belum merinci identitas maupun latar belakang kelompok yang melakukan intervensi tersebut, apakah merupakan oknum aparat atau warga sipil.

“Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kombes Ferry Walintukan saat memberikan keterangan di Medan, Senin (2/3/2026).


Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan dan terus meluas. Berdasarkan data di lapangan, jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi awalnya hanya terpantau lima unit, namun kini telah bertambah menjadi belasan unit. Masifnya pengerukan di kawasan hutan lindung ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem permanen.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Aktivis HMI, Abdul Haris Nasution, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.

“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Abdul Haris Nasution.

Dia juga menambahkan lokasi operasional alat berat tersebut berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan pengrusakan hutan terus berlanjut.

(AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jerat dan Kuliti Harimau Dahan, Dua Warga Madina Ditangkap Polisi

2 May 2026 - 09:49 WIB

2 Penambang Emas Diduga Tewas Tertimbun di Sihayo

1 May 2026 - 04:19 WIB

Gerebek Markas Narkoba di Sipolu-polu, Satu Tersangka Diamankan

30 April 2026 - 06:39 WIB

Pedagang Sisik Trenggiling Ditangkap Polisi, Pelaku Sudah 4 Kali Beraksi

29 April 2026 - 07:39 WIB

Grebek warung kopi di Tano Bato, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan 4,45 kg ganja

24 April 2026 - 14:06 WIB

Trending on Hukum & Kriminal