MADINA azkyalnewsnetwork.com – Wifi ilegal di Kecamatan Siabu menjadi sorotan setelah ditemukan lebih dari 19 titik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Jaringan tersebut tersebar di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Maraknya Wifi ilegal tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penyedia layanan internet resmi, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna. Jaringan tanpa izin biasanya tidak memiliki sistem pengamanan data yang memadai. Kondisi ini membuka celah kebocoran informasi pribadi seperti nomor telepon, akun media sosial, hingga data perbankan.

Berdasarkan informasi dan investigasi, sedikitnya 19 titik Wifi ilegal terpasang dan beroperasi aktif. Jaringan tersebut dipasang tanpa izin usaha serta tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan teknis sebagaimana yang berlaku bagi perusahaan resmi, antara lain: Sihepeng (2), Huta raja (1), Hutapuli (1), Simangambat (1), Lumban Pinasa (1), Bonan Dolok (2), Siabu (2), Huraba (2), Aek mual (1), Sinonoan (2), Tangga bosi (1), Pintu padang jae (1), dan Lumban Dolok (2).
Apalagi baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Komunikasi Informasi ( Kominfo) menyatakan, selain PT. Azkyal Network semua jaringan internet Wifi yang ada di Madina ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Hanya PT. Azkyal yang memiliki izin resmi, selain dari Azkyal semua jaringan internet Wifi yang ada di Madina ini ilegal”, ucap Kadis Kominfo melalui perwakilannya dalam acara diskusi Ngabuburit Produktif yang digagas mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Madina dengan judul ‘mengupas masalah Wifi dan internet di Mandailing Natal’ di aula Permata Madina, Panyabungan, Selasa sore (24/2/2026) kemaren.
Keberadaan Wifi ilegal dinilai merugikan perusahaan penyedia layanan internet yang telah mengantongi izin lengkap. Penyedia resmi wajib membayar pajak, retribusi, serta memenuhi standar keamanan jaringan. Sementara itu, operator ilegal tidak menjalankan kewajiban tersebut, sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain aspek legalitas, keamanan menjadi persoalan utama. Wifi ilegal umumnya tidak memiliki sistem enkripsi dan pengelolaan server yang jelas. Tanpa pengawasan, data pengguna dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Risiko peretasan dan pencurian identitas menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan. Penertiban diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di sektor layanan internet.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan internet. Pastikan penyedia jasa memiliki izin resmi dan reputasi yang jelas. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko kebocoran data dan kerugian finansial.
Penindakan terhadap Wifi ilegal di Kecamatan Siabu bukan hanya soal aturan usaha, tetapi juga tentang perlindungan hak konsumen dan keamanan digital warga. Ketegasan aparat akan menentukan apakah praktik ilegal ini dapat dihentikan atau terus berkembang tanpa pengawasan.
(MJ)













