Menu ✖

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Mediasi Gagal,Gugatan Terhadap PT.SMGP Dan Bupati Madina Lanjut Ke Pembuktian

badge-check


					Mediasi Gagal,Gugatan Terhadap PT.SMGP Dan Bupati Madina Lanjut Ke Pembuktian Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Mediasi antara penggugat Rosiah Tanjung warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) melalui tim kuasa hukum dari kantor Hukum Solahuddin Hasibuan dengan PT.Sorik Merapi Geothermal Power ( SMGP) sebagai ( tergugat 1) ,Kementerian ESDM ( tergugat 2) dan Bupati Madina ( tergugat 3) akhirnya tidak mencapai kesepakatan alias gagal.

“Dalam acara mediasi yang dipimpin mediator Hasnul Tambunan tadi, tidak ada kesepakatan dan mediasi antara penggugat dan tergugat dipastikan gagal”,ucap Solahuddin Hasibuan SH.I, MH melalui sambungan telepon, Selasa siang (24/22026).

Solahuddin Hasibuan yang didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Mahfuz Rosyadi Lubis, SH, Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan SH mengungkapkan gagalnya mediasi setelah pihak tergugat terutama PT.SMGP dan Bupati Madina tidak merespon tawaran perdamaian yang diajukan penggugat.

“Itukan masih pengajuan dari kita, seharusnya kan pihak tergugat bisa memberikan argumen dan penawaran, sehingga bisa dinegosiasikan, tapi mereka justru langsung menolak permintaan kita”, ucap Solahuddin.

Dengan gagalnya mediasi, menurut Solahuddin, pihaknya akan fokus mempersiapkan saksi – saksi dan bukti – bukti yang ada untuk acara persidangan selanjutnya di PN Mandailing Natal.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Madina pada Desember 2025 lalu, selang 3 bulan proses mediasi yang banyak halangan karena dampak bencana dan persoalan mediator yang berdomisili terlalu jauh, sehingga mediasi terus molor dan mediator pun akhirnya terpaksa digantikan Wakil Ketua PN Madina Hasnul Tambunan SH, MH.

Meski awalnya sudah ada setitik harapan kasus tersebut akan berakhir lewat mediasi, namun tiba – tiba saja pihak tergugat berubah arah angin, sehingga gugatan tersebut harus diselesaikan lewat pembuktian.” Kita siap di pembuktian”, jelas Solahuddin.

Gugatan terhadap PT SMGP Cs, adalah terkait rusaknya lahan pertanian milik penggugat Rosniah Tanjung selama beberapa tahun terakhir akibat pembuatan kabin sumur di dekat sawah pengggugat.

Akibatnya penggugat mengalami penurunan hasil panen yang terus menerus setiap tahun.

Padahal sebelum adanya sumur gas bumi milik PT. SMGP, pendapatan penggugat cukup lumayan dan stabil.

Karena itu dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi baik formil mapun materil serta immateril di kisaran Rp. 800 juta.( AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PETI Madina Tak Cukup Ditertibkan ,Ketua Umum YLBH SAHABAT MADINA Nur Miswari Desak Evaluasi Satgas dan Pengusutan Pemodal hingga ke Akar Jaringan

24 October 2026 - 02:37 WIB

Ketua SMSI Madina Dukung Polres, Berantas Narkoba

23 October 2026 - 06:26 WIB

Pemilik Lahan dan Toke Tambang Bungkam Soal Tewasnya Pekerja Peti

21 October 2026 - 05:05 WIB

Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba, 3 Pria Diamankan

19 October 2026 - 08:25 WIB

Karyawan Tambang Simpang Tolang Tewas Tertimpa Pohon

19 October 2026 - 05:42 WIB

Trending on Hukum & Kriminal