Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPRD Diminta Tegas, Soal Jaringan Wifi Ilegal Sigepeng Raya

badge-check


					Pemerintah dan DPRD Diminta Tegas, Soal Jaringan Wifi Ilegal Sigepeng Raya Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – WIFI diduga Ilegal mengatasnamakan Sihepeng Raya NET dilaporkan beroperasi secara leluasa di Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Jaringan dengan SSID tersebut diatas dan nama login HASBERS NET disinyalir belum mengantongi izin layanan resmi, namun tetap aktif melayani pengguna.

WIFI Ilegal Sihepeng Raya NET menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara layanan internet. Hingga kini, aktivitas jaringan tersebut masih berjalan tanpa adanya tindakan hukum atau penertiban dari pihak berwenang.

“Maaf bang, saya kurang paham soal itu, tapi kotak putih yang ditiang itu sudah lama terpasang disitu bang”, sebut salah satu warga yang ditanyai sewaktu melintas di area tempat ODP tercantol di tiang Iforte.(20/02/26) Lalu.

Desa Sihepeng Sada sendiri berada di wilayah Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Di wilayah ini, kebutuhan internet masyarakat terus meningkat, baik untuk pendidikan, usaha, maupun komunikasi sehari-hari.

Namun, layanan internet yang tidak memiliki izin resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain merugikan penyedia jasa internet yang sah, operasional tanpa izin juga dapat menimbulkan risiko keamanan data pengguna dan potensi pelanggaran aturan telekomunikasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang beredar, jaringan dengan nama Sihepeng Raya NET dan login HASBERS NET tersebut telah digunakan oleh sejumlah pelanggan. Aktivitasnya terlihat aktif, namun belum ada kejelasan mengenai izin operasional maupun badan usaha yang menaunginya.

Pemerintah daerah dan DPRD dinilai perlu lebih peka terhadap maraknya praktik jaringan WIFI tanpa izin. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan membuka celah bagi pelanggaran hukum yang lebih luas, termasuk penyalahgunaan jaringan untuk aktivitas yang merugikan pengguna.

Diharapkan agar instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas jaringan tersebut. Penindakan tegas diperlukan apabila terbukti tidak memiliki izin, guna menjaga ketertiban usaha dan melindungi konsumen.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola jaringan Sihepeng Raya NET maupun klarifikasi dari instansi berwenang di Kabupaten Mandailing Natal terkait status legalitas layanan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp berbunyi:

“Bersama ini kami meminta klarifikasi dan konfirmasi tertulis dari saudara selaku Penanggung Jawab/Pengelola Jaringan Internet Sihepeng Raya NET termasuk yang menggunakan login HASBERS NET agar dapat bekerjasama yang baik untuk memastikan bahwa Sihepeng Raya NET memiliki legalitas resmi yang lengkap.

Adapun yang perlu dikonfirmasi adalah sebagai berikut:

  1. Status legalitas penyelenggaraan jaringan internet WiFi dimaksud.
  2. Kepemilikan izin usaha dan izin operasional yang sah sesuai ketentuan yang berlaku”, demikian bunyi konfirmasi tersebut pada, Minggu 22 Februari 2026.

(MJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

22 May 2026 - 07:07 WIB

Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village 

20 May 2026 - 04:19 WIB

Kuasa Hukum PT Azkyal Kawal Penanganan Dumas Dugaan Wifi Ilegal di Madina

19 May 2026 - 12:20 WIB

Trending on Hukum & Kriminal