Menu ✖

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Wakil Direktur CV Ditangkap dalam Kasus Korupsi Jembatan Rp2,1 Miliar di Pasid

badge-check


					Wakil Direktur CV Ditangkap dalam Kasus Korupsi Jembatan Rp2,1 Miliar di Pasid Perbesar

PADANGSIDIMPUAN azkyalnewsnetwork.com – Polres Padangsidimpuan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan dek jembatan di Kelurahan Kantin, Kota Padangsidimpuan.

Tersangka berinisial FP, yang merupakan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, ditangkap pada Selasa (10/2). Ia diduga terlibat dalam proyek senilai Rp2,3 miliar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 miliar.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial IS serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika berinisial MD.

FP diketahui berperan sebagai penandatangan kontrak pekerjaan pembangunan lanjutan dek jembatan bersama pihak Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 20 September 2022.

Padahal, berdasarkan penilaian Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum, bangunan tersebut dinilai tidak layak untuk dilanjutkan karena berpotensi membahayakan masyarakat.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Praytana, menyebut FP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kontrak dan pencairan pembayaran proyek yang telah dibayarkan 100 persen.

“FP selaku wakil direktur dan penyedia jasa menandatangani kontrak pekerjaan lanjutan pembangunan dek jembatan. Namun dari hasil penyidikan, yang bersangkutan tidak memiliki pengalaman di bidang konstruksi,” ujar AKBP Wira Praytana, Rabu 11/2/26 sore.

Dari total nilai proyek Rp2,3 miliar, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PETI Madina Tak Cukup Ditertibkan ,Ketua Umum YLBH SAHABAT MADINA Nur Miswari Desak Evaluasi Satgas dan Pengusutan Pemodal hingga ke Akar Jaringan

24 October 2026 - 02:37 WIB

Ketua SMSI Madina Dukung Polres, Berantas Narkoba

23 October 2026 - 06:26 WIB

Pemilik Lahan dan Toke Tambang Bungkam Soal Tewasnya Pekerja Peti

21 October 2026 - 05:05 WIB

Kapolres Sibolga Pimpin Gerebek Sarang Narkoba, 3 Pria Diamankan

19 October 2026 - 08:25 WIB

Karyawan Tambang Simpang Tolang Tewas Tertimpa Pohon

19 October 2026 - 05:42 WIB

Trending on Hukum & Kriminal