Menu ✖

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Uncategorized

Pemberian Remisi Lapas Taluk Kuantan 2026 Dalam Rangka Hut Ri ke 81

badge-check


					Pemberian Remisi Lapas Taluk Kuantan 2026 Dalam Rangka Hut Ri ke 81 Perbesar

*Teluk Kuantan, 17 Agustus 2026* —azkyalnewsnetwork.com‐- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kegiatan penyerahan Remisi Umum dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh *Plt. Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, H. Mukhlisin*, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuantan Singingi, serta jajaran Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak *215 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026*, terdiri dari *212 orang menerima Remisi Umum I (RU I)* dan *3 orang menerima Remisi Umum II (RU II)*.

Berdasarkan jenis kelamin, penerima remisi terdiri atas *199 orang laki-laki dan 6 orang perempuan*. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan oleh **Plt. Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, H. Mukhlisin**, didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Kuantan Singingi kepada perwakilan Warga Binaan penerima remisi.

Dalam kesempatan tersebut, H. Mukhlisin turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Momentum pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, *Arip Herdian*, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Arip Herdian.

Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial sehingga Warga Binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dan memberikan kontribusi positif.

*Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan*
*Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Keluarga Azkyal Fikri Pertanyakan Kewenangan Wali Kelas Honorer dalam Pemberhentian Siswa SMA Negeri 3 Panyabungan

26 October 2026 - 11:10 WIB

Dikeluarkan Dari Sekolah oleh Guru Honorer, Atlet Madina Justru Berprestasi

26 October 2026 - 06:13 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

25 October 2026 - 08:46 WIB

EDUKASI HUKUM BAGI PELAJAR, KALAPAS BANGKINANG AJAK GENERASI MUDA LINDUNGI MASA DEPAN

14 October 2026 - 08:17 WIB

LAPAS KELAS IIA BANGKINANG MUSNAHKAN HANDPHONE HASIL RAZIA, PERKUAT KOMITMEN JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN

14 October 2026 - 07:46 WIB

Trending on Uncategorized