Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village

badge-check


					Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village Perbesar

MADINA azkyalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, mengungkapkan bahwa tersangka AML merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina saat program Smart Village berlangsung.

“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Nursaitias saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Madina.

Nursaitias menambahkan, akibat praktik korupsi dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.

“Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Meinul Lubis kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan.

 

(*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Resmi Dilantik Oleh Ketua Umum SMSI Pusat

23 July 2026 - 14:47 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Derita Balita Idap Kanker Mata, Orang Tua Butuh Bantuan Biaya Berobat

11 July 2026 - 08:41 WIB

Kejari Madina Diterpa Isu Kutipan Rp. 2.500.000 Perdesa

9 July 2026 - 11:13 WIB

Trending on Bisnis