Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village

badge-check


					Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village Perbesar

MADINA azkyalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Kejari Madina telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pertama pada 6 Maret 2026 lalu. Dalam proyek tersebut, MA bertindak sebagai pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, mengungkapkan bahwa tersangka AML merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina saat program Smart Village berlangsung.

“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Nursaitias saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Madina.

Nursaitias menambahkan, akibat praktik korupsi dalam program tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejari Madina juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk berkas dan dokumen bukti transaksi surat-menyurat.

“Perkara ini sudah kami ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Kami telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah sehingga cukup dasar untuk menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Meinul Lubis kini ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan.

 

(*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bandar Sabu Ini Imbau Pemuda Jauhi Narkoba

10 September 2026 - 16:38 WIB

Kajaksaan dan SMSI Perkuat Hubungan Media

3 September 2026 - 06:29 WIB

Transaksi Sabu Dirumah, MH Diciduk Polisi

30 August 2026 - 09:07 WIB

Breaking News: Lima Rumah Warga di Panyabungan Julu Hangus Terbakar

22 August 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina Bacakan Teks Proklamasi Pada HUT ke-81 RI di MBG

17 August 2026 - 15:35 WIB

Trending on Pemerintah