MADINA azkyalnews.com – DPC GRIB JAYA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengapresiasi Satreskrim Polres Mandailing Natal yang telah menangkap satu terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap anak berinisial SL (15) di Kecamatan Batang Natal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan DPC GRIB JAYA, kasus tersebut diduga melibatkan tiga terduga pelaku berinisial SH, MI, dan RR. Satu orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Melalui Humas DPC GRIB JAYA Madina, Hotman Notari Sipahutar menyatakan penangkapan tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, pihaknya meminta kepolisian segera menangkap dua terduga pelaku lainnya agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.
GRIB JAYA juga meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Selain itu, organisasi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait terus memberikan pendampingan, perlindungan, serta pemulihan psikologis bagi korban.

Hotman menegaskan DPC GRIB JAYA akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh terduga pelaku tertangkap. Sementara itu, Polres Mandailing Natal masih memburu dua terduga pelaku yang belum diamankan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(D)













