Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Uncategorized

Galian C di Kilo 16 Garuda Sakti Tetap Beroperasi, Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Aturan Lingkungan

badge-check


					Galian C di Kilo 16 Garuda Sakti Tetap Beroperasi, Diduga Kebal Hukum dan Abaikan Aturan Lingkungan Perbesar

Tapung kampar , azkyalnewsnetwork.com-[04/07/2026] – Aktivitas penggalian bahan galian golongan C (pasir, tanah, batu) di kawasan Kilometer 16 Jalan Garuda Sakti, desa tapung kabupaten kampar riau,yang diketahui pemilik nya bernama Sihombing masih terus berlangsung secara masif hingga hari ini. Keberadaan tambang ilegal atau tanpa izin lengkap (IUP) ini menimbulkan tanda tanya besar publik, lantaran operasionalnya seolah-olah kebal terhadap hukum dan regulasi pertambangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat berupa ekskavator dan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut material dari lokasi galian sepanjang [Sebutkan Waktu, misal: pagi hingga sore hari]. Tidak adanya rambu larangan, posko pengawasan, maupun segel dari instansi berwenang membuat aktivitas ini berjalan tanpa hambatan, meski lokasinya berada di wilayah yang rawan terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana.

Warga sekitar dan aktivis lingkungan menyayangkan sikap pembiaran terhadap situs galian C tersebut. “Sudah berulang kali dilaporkan dan viral, tapi galian di Kilo 16 Garuda Sakti ini tetap beroperasi normal. Seolah-olah ada perlindungan khusus atau memang aparat tidak memiliki nyali untuk menertibkannya,” ujar salah seorang warga yang tinggal di dekat lokasi galian.

Dampak negatif dari operasi galian C yang tak terkendali ini sudah mulai dirasakan masyarakat. Selain kerusakan lahan dan deforestasi, aktivitas ini juga memicu polusi debu yang mengganggu pernapasan warga serta meningkatkan risiko longsor saat musim hujan tiba. Jalur transportasi Garuda Sakti pun kerap rusak akibat dilewati kendaraan berat pengangkut tanah timbun secara berlebihan.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan eksploitasi bahan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang sah. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penggalian dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Publik mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kampar dan prov riau, Polsek tapung,polres kampar dan polda riau, serta Satpol PP kampar dan satpol pp prov riau untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memutus mata rantai pertambangan liar yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami meminta aparat bertindak cepat sebelum terjadi musibah yang lebih besar. Jangan biarkan Kilo 16 Garuda Sakti menjadi simbol ketidakberdayaan hukum di kota ini,” pungkas nya!!!.

Tentang Isu Galian C Ilegal:
Pertambangan bahan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem, menghilangkan pendapatan daerah, dan membahayakan keselamatan publik. Penertiban galian C ilegal memerlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat.

Team

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KAKANWIL DITJENPAS RIAU BERIKAN PENGUATAN INTEGRITAS UNTUK TINGKATKAN KINERJA JAJARAN LAPAS BANGKINANG

15 July 2026 - 02:24 WIB

Curanmor Merajalela, Motor Warga Diparkir di Depan Rumah Jalan Tiung Sukajadi Raib digondol Maling, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap Pihak Kepolisian Pekanbaru: Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kawasan Jalan Tiung, Sukajadi, Kota Pekanbaru. Seorang warga bernama Arzie Septian Prawira yang juga merupakan anggota Polisi berdinas di Polda Riau, menjadi korban kehilangan sepeda motor jenis Yamaha NMAX dengan no plat BM 5965 MAF, yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Tiung, Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Jumat malam (10/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui terjadi seketika malam pada saat kejadian. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumahnya dalam kondisi stang terkunci, dan disitu ada 3 buah motor keluarganya. Sekitar lebih kurang pukul 21.00 WIB, motor tersebut masih ada, karena korban pada saat itu duduk di teras rumah, begitu masuk sebentar kedalam rumah, dan keluar lagi, sekitar pukul 22.00 WIB, motor miliknya sudah tidak kelihatan lagi, hanya saja motor orang tuanya dan adiknya yang ada (2 buah motor). Korban yang panik kemudian berusaha mencari keberadaan kendaraannya di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun tidak membuahkan hasil. Pelaku terlihat beraksi pada malam hari dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sedang sepi. Pelaku diduga bekerja dengan cepat meski kendaraan dalam kondisi terkunci stang. “Motor saya parkir di depan rumah, hal ini seperti biasa saya parkir kan setiap harinya dan pada saat keluar sudah tidak ada lagi. Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan motor saya bisa ditemukan,” ujar Arzie Korban juga mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sukajadi, Laporan polisi yang akan dilayangkan nya ke Polsek Sukajadi guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Korban juga mengaku, bahwa surat-surat kendaraannya, seperti STNK dan BPKB, diletakkan di dalam Jok Motornya. Kasus curanmor di wilayah permukiman masih menjadi perhatian masyarakat Kota Pekanbaru. Warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menambah pengamanan kendaraan, seperti penggunaan kunci ganda maupun parkir di lokasi yang lebih aman dan mudah dipantau, guna mencegah aksi pencurian serupa kembali terjadi. Red.

11 July 2026 - 05:47 WIB

Persiapan Kejurkot Pertina Pekanbaru Piala Pertina Kita Pekanbaru 2026 Resmi Dimulai

9 July 2026 - 09:33 WIB

Pererat Sinergi dan Soliditas, Ketua Federasi Serikat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus dan Penasehat

8 July 2026 - 00:49 WIB

Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP

4 July 2026 - 16:56 WIB

Trending on Uncategorized