MADINA azkyalnewsnetwork.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) semakin meresahkan.
Kali ini, kegiatan ilegal tersebut dilaporkan telah merambah kawasan aset milik pemerintah, yakni lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Kebun Patiluban di Kecamatan Natal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, belasan alat berat jenis excavator milik penambang telah beroperasi di lokasi, dan mengubah area perkebunan menjadi areal tambang emas ilegal.
Mirisnya lagi, meski aktivitas ini diduga telah diketahui oleh aparat penegak hukum, baik dari unsur Kepolisian maupun TNI, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Kondisi ini pun memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas PETI ini mendapat pembiaran, bahkan disinyalir dilindungi oleh oknum aparat.
Keberanian para pelaku PETI yang beroperasi di lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, terkait siapa pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Diketahui, persoalan ini juga telah menjadi perhatian Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Bupati telah melaporkan keberadaan PETI di kawasan HGU PT PSU kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Pemerhati keselamatan lingkungan, M.J. Nasution, pada Senin (13/4/2026), menyampaikan keprihatinannya atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal ini.
“Ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI ini sudah semakin memprihatinkan. Kita berharap Kapolri dan Panglima TNI segera turun tangan menindak tegas para pelaku,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyoroti semakin beraninya mafia PETI dalam menjalankan aktivitasnya, serta mendesak adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Selain itu, M.J. Nasution turut mendorong DPRD Provinsi Sumatera Utara, khususnya Komisi II, agar segera memanggil Direktur Utama PT PSU guna meminta penjelasan terkait dugaan keberadaan aktivitas PETI di lahan perkebunan yang dikelola perusahaan daerah.
“DPRD Sumut jangan tinggal diam. Segera panggil Dirut PT PSU untuk dimintai penjelasan mengenai keberadaan PETI di Perkebunan Patiluban yang merupakan aset daerah dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
PT PSU sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara yang bergerak di sektor perkebunan dan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah provinsi.
(D/Rls)













