MADINA azkyalnewsnetwork.com – Pengadilan Negeri Mandailing Natal menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat terkait perkara pengoperasian mesin turbin uap serta penggalian / pengeboran sumber uap skala besar yang mengakibatkan pada objek sengketa terdampak.
Eksepsi yang ditolak berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bupati Kabupaten Mandailing Natal, serta PT Sorik Marapi Geothermal Power. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, pada Rabu 9 April 2026.

“Pengadilan negeri Mandailing Natal menolak eksepsi Menteri ESDM, Bupati Mandailing Natal, dan eksepsi PT. SMGP, lanjut agenda pembuktian dan sidang lapangan pak tanggal 17 bulan ini”, sebut Solahuddin Hasibuan SH.I,MH yang didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Mahfuz Rosyadi Lubis, SH,Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan SH.
Penolakan eksepsi ini menandai bahwa majelis hakim menyatakan perkara layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dengan keputusan tersebut, seluruh keberatan awal dari para tergugat tidak diterima dan proses hukum berlanjut ke agenda pembuktian.
Pengadilan Negeri Mandailing Natal menjadwalkan sidang lanjutan berupa pembuktian serta sidang lapangan pada 17 April 2026. Agenda tersebut bertujuan untuk melihat langsung kondisi di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Sidang lapangan juga akan menjadi bagian penting dalam menilai fakta faktual yang diajukan para pihak.
Penolakan eksepsi ini menjadi momentum penting dalam perkara proyek panas bumi Sorik Marapi. Tahap pembuktian akan membuka kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan dokumen, saksi, dan bukti lainnya. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti sebelum mengambil keputusan akhir.
Pengadilan Negeri Mandailing Natal menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum acara perdata. Sidang lapangan pada 17 April 2026 diharapkan memperjelas fakta yang diperselisihkan serta memperkuat dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan proyek panas bumi Sorik Marapi di Kabupaten Mandailing Natal. Hasil pembuktian dan sidang lapangan akan menentukan arah putusan selanjutnya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya,gugatan tersebut didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya ke PN Mandailing Natal dengan nomor register perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN – Mandailing Natal,pada Kamis (6/11/2025) lalu.
Dalam gugatannya Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH),menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi atas objek sengketa persawahan sebagai terdampak langsung yaitu dengan ganti rugi Rp. 600.000 per meter di kali 1.052 m2.
Ditambah dengan kerugian hilangnya hasil panen sebesar Rp.110.000.000, serta membayar ganti rugi kerugian immaterial penggugat sebesar Rp.60.000.000, –
Ganti rugi tersebut dibayarkan secara tunai kepada penggugat karena tanah persawahan tidak mungkin lagi untuk difungsikan akibat mesin turbin uap serta penggalian / pengeboran sumber uap skala besar pada objek sengketa terdampak.
Memerintahkan tergugat melaksanakan isi putusan segera, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
Menghukum tergugat II dan tergugat III untuk mengkaji ulang dampak yang ditimbulkan tergugat I serta menunda penetapan WKP baru.
Dikatakan, bahwa masing – masing tergugat I, II dan III sama sekali tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang ada padanya, sehingga penggugat sebagai terdampak telah dirugikan selama beberapa tahun, akibat pengoperasian turbin uap miliki tergugat I.
Penggugat juga sudah membangun komunikasi bahkan melayangkan somasi kepada tergugat, namun sama sekali tidak dihiraukan, hingga akhirnya penggugat resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
(MJ)













