MADINA azkyalnewsnetwork.com – Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Agung Nur Alannur, di Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memberlakukan kebijakan baru terkait penataan parkir.
Pihak BKM kini mulai mengutip biaya parkir bagi para wisatawan yang berkunjung ke masjid ikonik tersebut.

Pantauan di lokasi pada Minggu (5/4/2026) sore, terlihat perubahan akses masuk di area masjid. Pintu masuk dari sisi sebelah Timur tampak dijaga oleh dua orang petugas dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Sementara itu, pintu masuk utama dari arah jalan raya kini dipasang pembatas (plang) guna mengatur arus lalu lintas kendaraan.
Ketua BKM Masjid Agung Nur Alannur, Khoirul Anwar Siregar, mengonfirmasi bahwa kebijakan penutupan pintu dan penerapan sistem satu arah ini mulai diberlakukan sejak Sabtu kemarin. Langkah ini diambil demi menciptakan ketertiban di lingkungan masjid.
“Penutupan pintu dan pembuatan sistem satu arah ini adalah kebijakan untuk penataan parkir di halaman dalam. Kami tidak memperbolehkan kendaraan roda empat milik wisatawan masuk ke area lapangan masjid,” ujar Khoirul saat dihubungi.
Mengenai adanya kutipan biaya, Khoirul menegaskan bahwa pihaknya tidak mematok nominal tertentu kepada pengunjung. Uang yang dikumpulkan bersifat sukarela dan ditujukan untuk mendukung operasional petugas di lapangan.
“Hasil dari biaya itu diperuntukkan bagi honorarium tim keamanan masjid, mengingat BKM tidak memiliki anggaran khusus untuk gaji petugas. Selain mengatur kendaraan, petugas juga berfungsi mengawasi etika berpakaian pengunjung agar tetap menjaga kesopanan di area rumah ibadah,” terangnya.
Meski pihak BKM menyatakan sifatnya sukarela, kebijakan ini sempat memicu pertanyaan dari sejumlah wisatawan, sebab, setiap pengendara disetop petugas dan dimintai uang parkir secara sukarela.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Masjid Agung Nur Alannur terpantau ramai oleh wisatawan yang memanfaatkan momen libur akhir pekan.
(DD/F)














