MADINA azkyalnewsnetwork.com – Dinas Komunikasi dan Informasi ( Kominfo) mengaku tidak mengetahui berapa jumlah jaringan internet maupun reseller ilegal ( tidak memiliki izin) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) saat ini.

” Kami tidak mengetahui pasti berapa jumlah jaringan internet ilegal di Mandailing Natal, kami masih akan terus melakukan pendataan”, ucap Rahmat Parlindungan dari Kominfo Madina saat menjadi narasumber pada acara Ngabuburit Produktif ‘Mengupas masalah internet dan Wifi di Mandailing Natal”, yang digagas mahasiswa HMI, Selasa (24/2/2026).
Ditanya sejauh ini apa yang telah dilakukan Pemkab Madina atau Dinas Kominfo untuk mengatasi terus berkembangnya pemain – pemain internet dan Wifi ilegal?
Parlindungan mengaku Tidak Memiliki Kewenangan untuk melakukan peninindakan terhadap para Pelaku – pelaku Jaringan wifi ilegal yang saat ini tumbuh subur.
Dalam kesempatan tersebut, Parlindungan malah menganjurkan satu – satunya pemilik izin resmi yakni PT Azkyal Net Work dapat melaporkan langsung ke pemerintah Pusat.
Parlindungan menyatakan para pemain internet ilegal di Madina tak memiliki izin namun mereka menempelkan kabel dan perangkatnya di tiang- tiang PLN atau Telkomsel.
Kominfo Madina juga diakui Parlindungan bahkan tidak mengetahui berapa jumlah pemain ilegal.”Kami belum tau pasti karena mereka banyak juga di pedalaman pedalaman, Star Link juga ilegal.
Ia menyebutkan modus para pemain ilegal dengan menggunakan jaringan telkom dan star link dan juga reseller.
“Dari segi alat dan anggota juga kami terbatas”, ucapnya.
Acara tersebut menghadirkan Nara sumber dari Dinas Kominfo, Inspektorat, DPRD Madina dan Direktur PT Azkyal Rahmad.
(AFS)














