MADINA azkyalnewsnetwork.com Dugaan pengrusakan aset daerah di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mulai mencuat ke publik.
Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy, diduga melakukan pembukaan jalan Unte Albung menggunakan anggaran APBDes tahun 2024 dan 2025 yang justru tumpang tindih dengan bangunan jalan lingkungan milik pemerintah daerah.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, proyek pembukaan jalan tersebut diduga dikerjakan langsung oleh pihak desa. Namun lokasi pengerjaannya berada di jalur yang sebelumnya telah dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina pada tahun 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek jalan lingkungan yang dibangun oleh Dinas Perkim Madina tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp147.674.010.
Meski demikian, proyek pembukaan jalan oleh pemerintah desa tetap dilaksanakan meskipun diduga sudah mengetahui akan terjadi tumpang tindih dengan aset milik pemerintah daerah.
Pihak Dinas Perkim Madina menegaskan bahwa hingga saat ini jalan lingkungan yang mereka bangun tersebut belum pernah dilakukan pelepasan aset kepada pemerintah desa. Artinya, aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengrusakan aset daerah yang berpotensi menyeret Kepala Desa Jambur Baru ke ranah hukum.
Inspektorat Kabupaten Madina dikabarkan akan mengambil langkah dengan memanggil Kepala Desa Jambur Baru usai perayaan Idul Fitri guna mengklarifikasi dugaan pengrusakan aset tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Madina, Rully, menyatakan pihaknya juga akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi jalan lingkungan yang diduga telah dirusak.
“Pengrusakan aset daerah merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir dan harus diusut tuntas. Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan,” tegas Rully saat dikonfirmasi wartawan.
(DD)













