Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Bisnis

Diduga Jual Wifi Tanpa Izin, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

badge-check


					Diduga Jual Wifi Tanpa Izin, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – Dugaan praktik bisnis jaringan internet ilegal kembali dilaporkan, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sihepeng Dua dilaporkan ke Polres Mandailing Natal (Madina) karena diduga menjalankan bisnis layanan wifi ilegal tanpa izin resmi.

Laporan tersebut disampaikan Direktur PT Azkyal Network, Rahmad Hidayat Lubis, dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) yang diterima langsung oleh Kasi Umum Polres Madina, AIPTU Armen Nasution, di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Rahmad mengungkapkan, maraknya jaringan wifi ilegal di Madina telah merusak usaha dan merugikan penyedia layanan internet yang beroperasi secara sah dan taat regulasi.

Menurutnya, provider ilegal dengan bebas menjual layanan internet kepada masyarakat tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI serta tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII).

“Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal kepatuhan hukum. Provider resmi harus mematuhi banyak aturan dan kewajiban negara, sementara provider ilegal bebas beroperasi tanpa izin,” tegas Rahmad.

Ia menjelaskan, sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi dengan izin JASA-0250/TEL.04.02/2022, PT Azkyal Network diwajibkan memenuhi berbagai regulasi di sektor telekomunikasi.

Diantaranya membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, kewajiban Universal Service Obligation (USO), serta memastikan standar kualitas layanan jaringan kepada masyarakat.

Baca juga berita menarik lainnya Diduga Terseret Jaringan Wifi Ilegal

Kapolri Perintahkan Berantas Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina

Namun menurutnya, provider ilegal tidak menanggung kewajiban tersebut sehingga dapat menjual layanan internet dengan harga jauh lebih murah dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Negara dirugikan karena mereka tidak membayar BHP dan USO. Sementara provider resmi harus menanggung semua kewajiban itu,” katanya.

Rahmad juga menilai praktik penyediaan internet ilegal ini sangat berisiko bagi masyarakat karena layanan yang diberikan tidak memiliki standar teknis yang jelas.

Selain kualitas layanan yang tidak terjamin, jaringan ilegal juga dinilai tidak memiliki sistem perlindungan terhadap data pribadi pengguna.

“Tidak ada standar Quality of Service (QoS), tidak ada jaminan layanan, bahkan perlindungan data pengguna juga tidak jelas. Ini tentu berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmad menilai keberadaan operator internet ilegal di daerah dapat merusak tata kelola sektor telekomunikasi serta melemahkan penegakan hukum.

Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan, maka dapat menghambat investasi dan bisnis yang sehat di sektor telekomunikasi di daerah.

Baca juga berita menarik lainnya Kades dan Sekdes Jambur Baru Pilih Bungkam

Ilegal Logging di Kebun Kopi, “P” Dilaporkan ke Polres Madina

Dalam surat pengaduannya, Rahmad meminta Polres Madina segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pihak yang dilaporkan.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap setiap penyelenggara jasa internet baik yang menjual rumahan maupun berbentuk voucher ribuan yang beroperasi tanpa izin di wilayah Madina.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan membersihkan praktik usaha ilegal yang merugikan negara, merugikan konsumen, serta merusak persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Madina, DPRD Madina, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta APJII Sumatera Utara.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Revitalisasi Pisang Kepok, Tim Ahli UMA Tinjau Lahan Sipalangka untuk Proyek Terintegrasi

27 April 2026 - 14:02 WIB

Grebek warung kopi di Tano Bato, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan 4,45 kg ganja

24 April 2026 - 14:06 WIB

Diduga Bawa Sajam dan Resahkan Warga, Sekelompok Pelajar di Sibiru-biru Diamankan

23 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Belawan Ungkap Kasus Begal di Jalan Yos Sudarso, Satu Pelaku Ditangkap, Satu DPO

23 April 2026 - 08:28 WIB

Pegawai Dishub Madina Terjerat Narkoba, Bupati Pastikan Sanksi Tegas

22 April 2026 - 15:07 WIB

Trending on Hukum & Kriminal