Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara,Kasus Suap Jalan Di Madina

badge-check


					Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,5 Tahun Penjara,Kasus Suap Jalan Di Madina Perbesar

MEDAN azkyalnewsnetwork.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri ( PN) Medan,kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting,dengan agenda pembacaan nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Komisi Prmberantasab Korupsi ( KPK),Kamis siang (5/3/2026).

JPU KPK, menuntut mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta serta Subsider 80 hari.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa 1 Topan Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,membayar denda kepada sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Wahyu saat membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga meyakini bahwa Topan Ginting telah menerima suap sebesar Rp50 juta dari Akhirun Piliang. Itu sebabnya, Topan Ginting juga diminta untuk membayar biaya pengganti kerugian negara dengan nilai yang sama.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti ( UP) kepada negara sebesar Rp50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan,” jelas Eko.

Untuk itu, JPU KPK pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar Kadis PUPR tersebut dinyatakan bersalah. Bahkan Topan Ginting dituntut dan diyakini bersalah sebagaiaman dalam pasal pertama surat dakwaan.

“Menyatakan terdakwa 1 yang memenuhi unsur korupsi telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada dakwaan pertama sesuai Pasal 12 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP,” tutur Eko.

“Sebelum kami mengajukan tuntutan dalam perkara terdakwa, lebih dahulu kami jadikan pertimbangan dari tuntutan pidana ini. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sekeras-kerasnya memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian Terdakwa 1 Topan Ginting tidak mengakui perbuatannya,” kata Eko Wahyu.
Selama ini, dibenarkan Wahyu bahwa Topan Ginting tak pernah mengaku terima suap Rp50 juta dari kontraktor. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa uang tersebut diterima melalui sang ajudannya bernama Aldi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyantuni keluarga, dan terdakwa menyadari kesimpulan atas perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan mantan UPTD Gunung Tua dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp.200 juta, serta Subsider 80 hari.

“Dan terhadap terdakwa II, dituntut selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Subsider pidana selama 80 hari,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, dalam keterangannya mengungkapkan, jika tuntutan yang diterapkannya telah sesuai dengan Pasal 12 Huruf A dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

“Kenapa kami hanya menuntut lima tahun, itu kan ada pertimbang-pertimbangannya. Dari pertimbangan itulah kami masukan ke dalam tuntutan dan hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi, untuk Topan 5 tahun 6 bulan dan Rasuli 4 Tahun,” jelasnya.

(AFS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Muhammadiyah Iparbondar Minta Penguasa Lahan Hibah Kembalikan Aset untuk Kepentingan Umat

12 June 2026 - 16:14 WIB

Heboh Penemuan Bayi di Salambue, Ternyata Rekayasa Ibu Kandung

12 June 2026 - 15:53 WIB

APJII Sumut Didorong Desak Komdigi Balas Surat Polres Madina

3 June 2026 - 11:02 WIB

6 Kilo Ganja Masuk Ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

2 June 2026 - 08:16 WIB

Polres Temukan Ladang Ganja, Pemuda Muhammadiyah Tagih Pengungkapan Bandar Sabu

31 May 2026 - 07:36 WIB

Trending on Hukum & Kriminal