MADINA azkyalnewsnetwork.com – Sidang gugatan warga Desa Sibanggor Julu kecamatan Puncak Sorik Marapi ( PSM) terhadap PT.Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) (tergugat 1)yang merupakan pembangkit panas bumi, terus molor di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) sejak didaftarkan pada tahun 2025 lalu.

Selain PT.SMGP, Kementerian ESDM juga turut menjadi ( tergugat 2 ) dan Bupati Madina sebagai ( tergugat 3 ) oleh penggugat Rosiah Tanjung.
Seperti diketahui, Rosiah Tanjung melalui tim kuasa hukumnya Solahuddin Hasibuan SHI, MH, Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan SH mendaftarkan gugatannya ke PN Madina pada bulan Desember 2025 lalu.
Menurut Solahuddin, di awal – awal persidangan ini sempat terganggu dengan adanya bencana alam yang menimpa pulau Sumatera termasuk Kabupaten Madina pada bulan Desember 2025, sehingga sidang harus ditunda hampir sebulan.
” Di akhir bulan Januari dan memasuki bulan Februari sidang sudah mulai normal, namun terkendala pada mediator yang berdomisili jauh di Pulau Samosir, sehingga ada sejumlah kendala teknis yang menyebabkan sidang harus terus ditunda,” ucap Solah melalui sambungan telepon, Kamis malam, (12/2/2026).
Solah menyebutkan,persidangan pada Selasa pelan lalu majelis hakim PN Madina kembali menunjuk mediator dalam gugatan tersebut, sehingga diharapkan tidak ada halangan lagi.
Dalam gugatannya yang didaftarkan ke PN Madina, penggugat meminta agar PN Madina mengabulkan seluruh gugatannya terhadap para tergugat atas kerugian yang dialaminya karena selama beberapa tahun lahan pertaniannya di Desa Sibanggor Julu mengalami kerusakan akibat pembangunan sumur oleh tergugat 1 yang tak jauh dari lahan persawahannya.
Karena itu, baik moril, materil penggugat merasa sangat dirugikan, karena akibat panas bumi tersebut lahan sawahnya rusak sehingga berdampak pada penghasilannya selama beberapa tahun. “Jadi dalam gugatan ini kami menilai kerugiian yang dialami klien kami secara keseluruhan mencapai Rp. 800 juta.”pungkasnya.
( AFS)













