Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Adventorial

Penempatan Ka Prodi Tidak Sesuai Studi Langgar Permen Agama No 27 Tahun 2019

badge-check


					Penempatan Ka Prodi Tidak Sesuai Studi Langgar Permen Agama No 27 Tahun 2019 Perbesar

MADINA azkyalnews.com – Adanya pernyataan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN Madina), Dr Mara Samin Lubis, M.ed melalui Waka III, Dr Faisal Musa, S. Ag, M. Pd tentang siap ditempatkan Ketua Program Studi (Ka Prodi), walaupun pendidikannya tidak sesuai dengan jurusan pendidikan diduga kuat telah melanggar peraturan menteri agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Statuta sekolah tinggi agama islam negeri Mandailing Natal.

Dimana dalam Statuta Nomor 27 Tahun 2019 pasal 43 poin F jelas tertulis bahwa persyaratan calon ketua program studi (Ka Prodi) berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang terkait.

Dengan adanya peraturan kemenag RI ini, jelas telah bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh ketua STAIN Madina, Dr Mara Samin Lubis, M. Ed yang disampaikan melalui waka III STAIN Madina, Faisal Musa, S. Ag, M. Pd yang merupakan bidang kemahasiswaan kepada wartawan, Selasa (23/06/2026) kemaren.

Sementara itu Waka II STAIN Madina, yang membidangi Administrasi, Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr Irma Suryani ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/06/2026) terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap penempatan Ka Prodi yang tidak sesuai pendidikan sebagaimana diatur dalam Permen Agama Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2019 tentang Statuta STAIN Mandailing Natal no 43 poin F.

Dr Irma Suryani, M. Pd tidak menjawab dan memilih bungkam. Dengan bungkamnya Waka II STAIN Madina ini semakin menguatkan dugaan bahwa adanya dugaan KKN dalam penempatan Ka Prodi di STAIN Madina.

Diduga Barang Titipan

Dan bahkan, berdasarkan informasi yang diterima wartawan, diduga kuat adanya barang titipan oleh oknum terkait penerimaan dan penempatan Ka Prodi di STAIN Madina, sehingga Permen Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Statuta STAIN Mandailing Natal pasal 43 poin F dilanggar.

 

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Pelantikan, SMSI Siantar Simalungun Gandeng Bank Indonesia Berbagi Kasih di Panti Asuhan

11 September 2026 - 23:19 WIB

Bantuan Logistik PDI ke Pengungsi Sinabung

5 September 2026 - 11:09 WIB

Kajaksaan dan SMSI Perkuat Hubungan Media

3 September 2026 - 06:29 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Madina Bacakan Teks Proklamasi Pada HUT ke-81 RI di MBG

17 August 2026 - 15:35 WIB

HUT ke-81 RI, Rapidin Simbolon Ajak Kader PDI Perjuangan Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

17 August 2026 - 15:27 WIB

Trending on Pemerintah