MEDAN – azkyalnewsnetwork.com Warga Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait izin lingkungan sebagai syarat menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pertemuan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Sumut, pada hari Kamis (30/4) ini dipimpin Kadis Dedi J.P. Harahap dan dihadiri perwakilan warga Blok WPR Sali Baru, Arliwan Nasution.

Arliwan menegaskan komitmen masyarakat untuk mengikuti mekanisme resmi demi mewujudkan pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan berkelanjutan.
Kadis ESDM Sumut menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan pemerintah siap memberikan pendampingan, termasuk dalam proses izin lingkungan sebagai dasar pengajuan IPR.
Upaya ini juga didukung Pemerintah Desa Sali Baru melalui surat persetujuan masyarakat tertanggal 19 April 2026, yang memperkuat aspek legal dan sosial.
Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mendorong pengelolaan tambang rakyat yang tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga patuh hukum, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(D/M)














