MEDAN azkyalnewsnetwork.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Dr. Mansyur, Selasa (21/4/2026).
Penertiban dilakukan karena lapak, meja, hingga kursi milik pedagang dinilai telah menggunakan trotoar dan menghambat akses pejalan kaki.

Dalam operasi tersebut, sejumlah perlengkapan pedagang turut diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan terkait penggunaan fasilitas umum.
Meski demikian, penindakan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk berjualan. Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa aktivitas usaha tetap diperbolehkan, selama tidak melanggar ketentuan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Sebelum penertiban dilakukan, petugas diketahui telah lebih dulu memberikan sosialisasi serta peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan hak pejalan kaki tetap terpenuhi.
Satpol PP juga mengajak seluruh PKL untuk lebih tertib dalam menjalankan usaha, serta bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Diharapkan, kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga ruang publik di Kota Medan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tetap aman bagi semua pengguna.
(Medan Daily)












