Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Penanganan Lamban Polres Madina, Azkyal Network Siap Tempuh Jalur Hukum Lebih Tinggi

badge-check


					Penanganan Lamban Polres Madina, Azkyal Network Siap Tempuh Jalur Hukum Lebih Tinggi Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – PT Azkyal Network Madina mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal, untuk segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan penyelenggaraan jasa internet ilegal yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Direktur Utama PT Azkyal Network Madina, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan sejak 6 Oktober 2025.

Bahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP2HP) tertanggal 14 Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut.

“Sampai hari ini kami belum memperoleh kepastian apakah laporan ini sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau justru tidak ditindaklanjuti. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,”tegas Rahmat Hidayat.

Rahmad juga mengatakan, PT Azkyal Network sudah memberikan penjelasan tertulis terkait status laporannya dengan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara, menjamin transparansi langkah hukum yang telah dilakukan, menetapkan kepastian tahapan serta waktu penyelesaian

Rahmat Hidayat juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari kepada aparat untuk memberikan kejelasan. Jika tidak ada respons konkret, Azkyal Network akan menempuh langkah lanjutan, antara lain:

Mengadukan ke Divisi Propam Polri. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengambil langkah hukum dan administratif lainnya.

Menurutnya, praktik internet ilegal tidak bisa dianggap sepele karena berdampak luas, antara lain, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, berpotensi merugikan pendapatan negara dan mengancam perlindungan konsumen serta melemahkan tata kelola sektor telekomunikasi di daerah.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Ini bukan semata kepentingan perusahaan, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan masyarakat luas,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, PT Azkyal Network Madina menyebut dua pihak yang diduga terlibat, yakni Debama Grup dan Regar Net yang beroperasi di sejumlah titik di wilayah Mandailing Natal.

(DD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Meinul Lubis Tersangka Baru Kasus Smart Village

29 July 2026 - 09:45 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

25 July 2026 - 09:36 WIB

Dapat Bonus Rp100 Ribu, PT Azkyal Buat Program Referal Ajak Teman

24 July 2026 - 09:10 WIB

Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten Resmi Dilantik Oleh Ketua Umum SMSI Pusat

23 July 2026 - 14:47 WIB

Kasus Rudapaksa Anak, Grib Jaya Desak Polisi Tangkap 2 DPO

23 July 2026 - 12:28 WIB

Trending on Hukum & Kriminal