Menu

Dark Mode
Video Pengakuan Kasatlantas Sebut Oknum AKBP Dibalik Kasus Lakalantas Ke Hakim PN Madina Oknum Polisi dan Istri Anggota DPRD Tipu Puluhan Personel, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar Fakta Persidangan Korupsi, Ada Dugaan Aliran Dana ke Plt Kadis PUPR Madina Parkir di Masjid Agung Mulai Bayar Jelang Magrib, Pengendara Terkapar di Jalan Raya Mompang Julu BPBD Bersama Pihak PGA Pantau Ketat Perkembangan Gunung Sorik Marapi

Hukum & Kriminal

Musdes Pasar VI Natal Digelar Tanpa LKPPD 2025 Picu Kejutan, Ketua BPD Mengaku Tak Dilibatkan

badge-check


					Musdes Pasar VI Natal Digelar Tanpa LKPPD 2025 Picu Kejutan, Ketua BPD Mengaku Tak Dilibatkan Perbesar

MADINA azkyalnewsnetwork.com – azkyalnewsnetwork.com – Musdes Pasar VI untuk penetapan RKPDesa Tahun 2026 di Desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, disebut digelar tanpa penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025.

Pelaksanaan Musdes tersebut mengejutkan sebagian warga karena dilakukan tanpa informasi yang merata kepada unsur terkait. Selain itu, undangan musdes yang seharusnya dikeluarkan oleh BPD namun ternyata di ambil alih oleh Pemerintah Desa (terlihat dari kops surat undangan musdes).

Pelaksanaan Musdes tahun 2026 ini juga menimbulkan pertanyaan setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI, Aspin, SH, mengaku tidak mengetahui agenda tersebut.

Padahal, Musdes merupakan forum resmi yang seharusnya melibatkan unsur pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Menurut Aspin, dirinya baru mengetahui rencana Musdes setelah melihat undangan yang diterima oleh salah satu warga. Undangan tersebut disebut telah ditandatangani oleh tiga anggota BPD dan diketahui oleh Kepala Desa Pasar VI Muhammad Syafii.

Kondisi itu membuatnya terkejut karena sebagai Ketua BPD yang masih aktif, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun dilibatkan dalam proses tersebut.

Aspin menilai, ketidakhadiran laporan LKPPD Tahun 2025 sebelum penetapan RKPDesa 2026 menjadi hal yang patut dipertanyakan. LKPPD merupakan laporan penting yang berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja pemerintahan desa sebelum menyusun rencana kerja tahun berikutnya.

“Inilah bentuk pemimpin yang tidak memahami regulasi namun tetap melenggang tanpa tahu kesalahan sendiri, Bahkan tiga anggota BPD ikut serta memainkan peran dalam pelaksanaan Musdes 2026 tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan saya selaku ketua BPDnya”,ungkap Aspin kepada wartawan.(10/04/26).

Sebagian warga Desa Pasar VI juga mengaku baru mengetahui pelaksanaan Musdes setelah undangan beredar. Situasi ini menimbulkan kebingungan karena Musdes biasanya diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan rencana pembangunan desa.

Saat seorang warga mempertanyakan terkait terbitnya undangan musdes yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan sebenarnya ditambah dengan adanya penetapan RKPDes 2026 tanpa melalui tahapan dasar maupun penyampaian LKPPD 2025, namun tidak satupun pihak yang hadir, baik dari pendamping lokal desa dan aparat kepolisian memberikan jawaban seakan kegiatan terlaksana sudah sesuai prosedur yang semestinya. Bahkan warga tersebut mengaku, pihak dari perwakilan kecamatan dengan santai menjawab akan dibenahi seraya melanjutkan musdes berlangsung hingga selesai.

“Saat saya pertanyakan, hanya pihak kecamatan yang menjawab pak dengan nada santai bahwa akan dibenahi, tapi tetap melanjutkan musdes seolah-olah semuanya sudah benar sesuai aturan. Mendengar itu saya langsung keluar meninggalkan ruangan karena menurut saya semua pelaksanaannya sudah tidak pas sesuai aturan yang berlaku”, ucap warga tersebut.

Aspin menilai pelaksanaan musdes tersebut pun tidak layak dilaksanakan karena tidak mencukupi kuorum, karena menurutnya, peserta musdes yang hadir hanya beberapa orang terdekat oknum kades.

“Menurut aturan, itu sudah tidak dapat dibenarkan bg, karena pelaksanaan musdes tersebut tidak murni melibatkan masyarakat desa pasar VI, melainkan hanya orang terdekat oknum saja” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa dan kecamatan terkait penetapan RKPDes Desa Pasar VI Natal dan alasan tidak disampaikannya LKPPD Tahun 2025 serta mekanisme pelaksanaan Musdes tersebut.

Sejumlah warga bersama ketua BPD meminta kepada Bupati Mandailing Natal ‘H. Saipullah Nasution agar memeriksa Kades beserta tiga anggota BPD yang diduga telah sewenang-wenang membuat aturan sendiri pelaksanaan Musdes dan penetapan RKPDesa tahun 2026 di Desa Pasar VI Natal tanpa mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku.

Inspektorat Madina juga diminta tegas terhadap pelanggaran-palanggaran yang terjadi terkait ketransparansian anggaran desa, serta tidak menutup mata atas setiap persoalan desa yang menyangkut pada dana desa, mulai dari proses perencanaan pembangunan di desa hingga kepada pelaksanaannya sampai pengelolaan anggaran tersebut dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

(MJ)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

346 Jamaah Haji Madina Ikuti Manasik Akbar, Siap Berangkat 26 April 2026

18 April 2026 - 08:09 WIB

Diduga Gelapkan Dana Bos SMK Garda Husada, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 18:03 WIB

Arogan, Oknum Perangkat Desa Sihepeng II Halangi Pekerja Pemasangan WiFi

17 April 2026 - 07:27 WIB

Inspektorat Sampaikan Rekomendasi ke Bupati Madina, Terkait Kades Jambur Baru

15 April 2026 - 05:08 WIB

TGSC Terima Surat Perkembangan Kasus Dari Polres Madina

14 April 2026 - 06:11 WIB

Trending on Hukum & Kriminal