MADINA azkyalnewsnetwork.com – Aparat kepolisian Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menewaskan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, pada Rabu (8/4/2026) dini hari.

Korban Ferdiansyah diduga menjadi sasaran amukan massa setelah diduga melakukan aksi pencurian tabung gelundung di lokasi pengolahan emas ilegal di desa itu.
Akibat aksi brutal tersebut. Ferdiansyah mengalami luka parah di sekujur tubuh. Termasuk sejumlah luka bacokan ditemukan di bagian kepala dan tangan korban.
Warga sempat membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk tabung galundung, parang, linggis, gunting dan kayu. Serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, mengatakan telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini, kata Kasat, merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan Kamis 9/4/2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut.
Polres Madina juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.
Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut juga diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.
“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwan.
(DD)













