MADINA azkyalnewsnetwork.com– Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan F, Sekretaris Desa (Sekdes) Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlanjut.
F yang juga disebut menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terus menuai perhatian. Hingga Kamis (12/3/2026).

Bahkan, pihak Kecamatan Siabu belum memberikan penjelasan tegas kepada media terkait persoalan ini, sehingga wartawan disuruh datang ke kantor Camat untuk penjelasan lanjutan soal Sekdes tersebut.
Camat Siabu, Sudrajat Putra, mengatakan, hari ini ia sedang rapat, dan belum bisa memberikan tanggapannya.”Maaf pak lagi rapat, bisa bapak ke kantor camat biar jelas masalahnya.”pintanya.
Namun, upaya konfirmasi ke Camat ini terkesan sebagai bentuk ketertutupan dan melindungi F.
Sementara itu, Kades Sibaruang Nasron Effendi Hasibuan sejak kemarin nomor ponselnya tidak lagi aktif begitu juga dengan F. Keduanya telah memblokir wartawan sejak tayangnya pemberitaan.
Dari berbagai sumber terpercaya yang berhasil dihimpun menyebutkan, terkait persoalan rangkap jabatan tersebut telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD Madina beberapa waktu lalu.
Namun, Camat Siabu tiba – tiba menelpon dan mempersilahkan wartawan bertanya langsung ke Kasi Pemerintahan.
Kasipem Kecamatan Siabu menyebutkan, pemerintah Kecamatan sebelumnya telah menyurati Kepala Desa Sibaruang melalui pesan whatsapp dan dijawab oleh Kades bahwa tidak ada ASN di lingkungan Pemdes Sibaruang.
Kasipem juga menyiratkan bahwa Kades Sibaruang telah memberikan keterangan manipulasi ke Kecamatan.
“Jadi terimakasih pak, kami akan kembali menyurati Kades Sibaruang terkait hal ini, namun benar kami tidak tau bahwa ada RDP di DPRD Madina terkait hal ini”, pungkasnya.
(AFS)













