MADINA azkyalnewsnetwork.com – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) dalam praktik jaringan internet WiFi ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian menguat.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aparatur desa dalam bisnis tersebut.

Tim melakukan penelusuran di sejumlah desa di Kecamatan Panyabungan Selatan sejak sepekan terakhir. Dari hasil pengembangan informasi, aktivitas serupa juga ditemukan di Desa Maga Dolok, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM).
Yang mengejutkan, sumber di lapangan menyebutkan bahwa praktik WiFi ilegal di desa tersebut diduga dikelola dan dikendalikan oleh oknum Kepala Desa berinisial NR.
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan oknum Kades dalam bisnis jaringan internet ilegal di wilayah Madina. Sebelumnya, indikasi serupa juga mencuat di Desa Sihepeng II, Kecamatan Siabu.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada NR melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/4/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, meskipun pesan diketahui telah dibaca.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan sejumlah aspek legalitas usaha, di antaranya:
KBLI 61104: Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
KBLI 61100: Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
KBLI 61201: Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi (Reseller) dengan domisili Mandailing Natal
Perjanjian kerja sama dengan pihak provider, termasuk Starlink, jika ada
Tidak adanya klarifikasi dari pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Redaksi menegaskan akan terus menelusuri dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan internet di wilayah tersebut.
Hingga berita ini dikirimkan, NR masih belum memberikan keterangan resmi.
(AFS)














